on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional
Also known as: Keppres 46/1980 · Keppres No. 46 Tahun 1980 · Keppres Nomor 46 Tahun 1980
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) adalah keputusan presiden yang ditetapkan pada 4 Agustus 1980 dan telah menjadi materi kebijakan historis yang tidak lagi berlaku sebagai kerangka kelembagaan utama untuk koordinasi energi di tingkat nasional.
Tanggal pencabutan atau berakhirnya masa berlaku tidak tercantum secara eksplisit dalam teks yang dianalisis. Dalam praktik kelembagaan pemerintahan, dokumen ini berhenti berfungsi efektif seiring dengan serangkaian restrukturisasi kelembagaan dan diberlakukannya peraturan perundang‑undangan tingkat lebih tinggi yang membentuk atau menetapkan mekanisme koordinasi energi yang baru (contoh: perubahan organisasi kementerian, dan undang‑undang/Peraturan Presiden berikutnya terkait kebijakan energi).
Keterangan penting: Untuk mengetahui tanggal resmi pencabutan atau ketentuan yang meniadakan Keppres ini secara formal perlu verifikasi pada lembaran negara/arsip resmi Keputusan Presiden/Peraturan Presiden atau amandemen berikutnya yang secara tegas mencabut atau menggantikan Keppres No.46/1980.
Penggantian fungsional: Fungsi koordinasi energi yang dahulu dipegang BAKOREN kemudian diatur ulang melalui perubahan kebijakan kelembagaan nasional, termasuk pembentukan lembaga‑lembaga dan mekanisme koordinasi energi yang lebih modern (mis. pembentukan Dewan Energi Nasional atau penataan tugas pada Kementerian yang mengurusi energi).
Peraturan tingkat lebih tinggi: Secara substantif kerangka kebijakan energi nasional kemudian diatur oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih baru (misalnya Undang‑Undang tentang Energi dan Peraturan Presiden terkait), yang mengubah atau menggantikan mekanisme koordinasi yang diatur oleh Keppres ini. Namun, rujukan konkret kepada Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden yang secara tegas mencabut Keppres No.46/1980 harus diverifikasi di sumber resmi.
Dalam teks Keppres No.46/1980 terdapat rujukan ke keputusan presiden sebelumnya yang mengatur organisasi departemen (Keppres No.44/1974, No.45/1974 dan perubahan terakhir dengan Keppres No.22/1980) — ini menunjukkan bahwa pembentukan BAKOREN terkait dengan susunan organisasi pemerintahan pada masa itu.
Riwayat amandemen terhadap Keppres ini tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan. Jika ada amandemen formal sebelum dinyatakan tidak berlaku, amandemen tersebut harus dicari dalam lembaran negara/arsip Keppres.
Catatan praktis: Banyak perubahan yang menyebabkan Keppres ini tidak lagi efektif bersifat organik (perubahan struktur kementerian, pembentukan lembaga baru, dan legislasi baru seperti undang‑undang energi), bukan karena amandemen langsung terhadap teks Keppres No.46/1980.
Tujuan utama: Membentuk wadah koordinasi non‑struktural (BAKOREN) untuk merumuskan kebijaksanaan Pemerintah mengenai pengembangan dan pemanfaatan energi secara menyeluruh dan terpadu, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut.
Latar belakang: Kebutuhan akan kebijaksanaan energi nasional yang terpadu sesuai garis‑garis besar haluan negara; keperluan koordinasi antar departemen dan instansi untuk menyusun program nasional sumber daya energi.
Kewajiban BAKOREN: Merumuskan kebijakan dan program pengembangan/pemanfaatan energi, mengkoordinasikan pelaksanaan program, menyiapkan rancangan prioritas, menyusun peraturan perundang‑undangan bidang energi, mempersiapkan pedoman pengawasan dan pembinaan, mengadakan pengkajian dan penelitian, serta mengkoordinasikan kerja sama penelitian dan pengembangan energi.
Kewajiban Sekretariat: Menyusun administrasi, rencana, laporan berkala, mengatur kerjasama administratif, menyediakan dukungan tata usaha, keuangan, peralatan, dan pelaporan.
Hak dan wewenang: Wewenang koordinatif untuk mengambil keputusan‑keputusan dalam rapat koordinasi BAKOREN, mengundang pihak lain yang relevan, serta menetapkan perincian pelaksanaan melalui Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Ketua.
Alasan substantif: Pergeseran tata kelola pemerintahan sektor energi, pembentukan lembaga/lembaga koordinatif baru, dan pengundangan peraturan yang lebih tinggi (mis. undang‑undang energi modern dan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme koordinasi energi) yang membuat Keppres ini tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kelembagaan kontemporer.
Alasan praktis: Restrukturisasi kementerian (termasuk pembentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam format yang berubah sepanjang waktu) dan penyesuaian peran/perresponsibilitas antarinstansi.
Catatan verifikasi: Sebab formal pencabutan harus dipastikan dari instrumen hukum yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan Keppres No.46/1980.
Perubahan kelembagaan: Fungsi koordinasi dialihkan atau diintegrasikan ke lembaga/struktur baru (mis. Dewan Energi Nasional atau unit koordinasi di kementerian terkait), dengan potensi perubahan keanggotaan, kewenangan, dan mekanisme kerja.
Dampak administratif: Peralihan aset administratif, personel, program dan anggaran ke lembaga pengganti atau ke unit di kementerian yang relevan.
Dampak kebijakan: Perubahan cara perumusan kebijakan energi nasional, kemungkinan munculnya mekanisme pengambilan keputusan yang berbeda, dan penyesuaian terhadap peraturan perundang‑undangan baru.
Pencabutan formal: Bila Keppres No.46/1980 dicabut dengan instrumen selanjutnya, instrumen pencabut biasanya memuat ketentuan peralihan yang mengatur nasib pegawai, program, aset, dan kewajiban administratif BAKOREN. Namun, dokumen sumber yang diberikan tidak memuat ketentuan peralihan — sehingga ketentuan peralihan terkait harus dicari pada keputusan/Peraturan Presiden/Perundang‑undangan yang mencabut atau menggantikannya.
Transisi administratif: Umumnya dilaksanakan melalui penugasan tugas dan pemindahan sumber daya manusia/anggaran ke lembaga pengganti atau unit di kementerian yang relevan sesuai aturan pelaksana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Transisi tugas teknis: Program pengkajian, penelitian, dan proses legislasi yang sedang berjalan biasanya dilanjutkan oleh lembaga pengganti dengan penerapan ketentuan peralihan yang mengatur kesinambungan program.
Hak administratif dan kewajiban kontraktual: Kontrak, perjanjian, dan kewajiban keuangan yang dibuat selama keberadaan BAKOREN biasanya tidak otomatis hapus dan harus diselesaikan atau diteruskan oleh lembaga pengganti sesuai ketentuan peralihan.
Kewajiban pelaporan dan program: Laporan berkala dan program yang belum selesai umumnya harus diselesaikan oleh pihak penerus atau diserahkan sesuai arahan pelaksana yang mengatur pencabutan/penyusunan ulang kelembagaan.
Perkara administratif atau perselisihan: Persoalan yang masih dalam proses (mis. sengketa administratif, klaim pihak ketiga) umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku pada saat penyelesaian, dan/atau oleh lembaga pengganti yang ditunjuk.
Rekomendasi praktis: Untuk tiap kasus spesifik (kontrak, litigasi, audit), perlu verifikasi dokumen peralihan dalam instrumen pencabut atau peraturan pengganti untuk mengetahui langkah penyelesaian yang formal.
Teks Keppres No.46/1980: Dokumen ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau denda administratif spesifik terhadap pihak yang tidak mematuhi keputusan BAKOREN. Keppres ini terutama mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, tata kerja, dan pembiayaan BAKOREN.
Penegakan: Ketidakpatuhan terhadap hasil keputusan koordinasi BAKOREN umumnya akan berimplikasi administratif/politik (mis. perintah pelaksanaan kebijakan kementerian yang tidak konsisten) dan ditangani melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan, bukan melalui sanksi pidana dalam teks ini.
Setelah dicabut / tidak berlaku: Karena Keppres tidak memuat sanksi khusus, tidak terdapat sanksi terpisah yang 'berlangsung' setelah pencabutan. Sanksi administratif atau tindakan korektif yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan energi kemudian diatur oleh peraturan pengganti/lemabaga penerus.
Peralihan penanganan sanksi: Jika ada proses administratif atau disipliner yang sedang berjalan terkait pelaksanaan tugas di bawah BAKOREN, penyelesaian biasanya dilanjutkan oleh lembaga pengganti sesuai ketentuan peralihan.
Perkara yang sedang berlangsung: Prosedur penyelesaian terhadap klaim/kasus administrasi yang belum selesai pada saat Keppres tidak lagi efektif harus merujuk pada instrumen pengganti dan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh pembentuk peraturan yang mencabut atau menggantikan Keppres tersebut.
Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status dan mekanisme penyelesaian sanksi yang masih berjalan, periksa arsip Keputusan Presiden/Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana pengganti yang memuat ketentuan peralihan dan penugasan kewenangan penanganan perkara.
Penutup: Semua isi di atas merupakan analisis historis terhadap Keputusan Presiden No.46 Tahun 1980 yang INACTIVE / TIDAK BERLAKU. Untuk kepastian hukum administratif (tanggal pencabutan, instrumen pencabut, serta ketentuan peralihan yang mengikat), disarankan melakukan verifikasi pada lembaran negara, basis data peraturan nasional (mis. JDIH Kementerian/Lembaga, situs Sekretariat Negara), atau permintaan salinan resmi dokumen pencabut kepada instansi yang berwenang.