For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional

Also known as: PERPRES 26/2008 · PERPRES No. 26 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2008Publication Date:7 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2000.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai lembaga nasional yang mandiri dan tetap, bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. DEN bertugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, serta menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. DEN juga mengawasi pelaksanaan kebijakan energi lintas sektoral. Struktur organisasi DEN terdiri dari pimpinan dan anggota, dengan Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Anggota DEN terdiri dari menteri dan pejabat pemerintah serta pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Sekretariat Jenderal DEN mendukung tugas DEN secara teknis dan administratif. Tata cara penyaringan calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota.

(-)

(-)