For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata

Also known as: PP 2/1968 · PP No. 2 Tahun 1968 · PP Nomor 2 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1968Publication Date:1 Februari 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1968
Publication Date01 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperpanjang ketentuan mengenai tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Perubahan ini mencakup pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan atau uang kepada anggota yang digaji menurut Golongan II (Bintara), Golongan III (Perwira Pertama), dan Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi) mulai Januari hingga Desember 1968. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan pangan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan anggota ABRI.

(-)

(-)