For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 14/1967 · PP No. 14 Tahun 1967 · PP Nomor 14 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 tentang Peraturan Gaji Militer 2. Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 tentang Perubahan Peraturan Gaji Militer 3. Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara R.I.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan gaji yang sudah tidak sesuai dengan keadaan bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, termasuk anggota kepolisian. Peraturan ini menetapkan gaji pokok dan tunjangan bagi anggota berdasarkan pangkat dan golongan, serta mengatur syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat. Tunjangan yang diatur meliputi tunjangan keluarga, kemahalan daerah, pangan/sandang, pelaksana, dan jabatan-pimpinan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji dan kenaikan berkala.

1. Penyesuaian dari Peraturan Gaji lama ke dalam Peraturan Gaji ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan.

(-)