Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan gaji yang sudah tidak sesuai dengan keadaan bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, termasuk anggota kepolisian. Peraturan ini menetapkan gaji pokok dan tunjangan bagi anggota berdasarkan pangkat dan golongan, serta mengatur syarat-syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat. Tunjangan yang diatur meliputi tunjangan keluarga, kemahalan daerah, pangan/sandang, pelaksana, dan jabatan-pimpinan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji dan kenaikan berkala.