Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, serta uraian jenis kegiatan jabatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi. Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari enam unit kerja, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan, dan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan ini wajib digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan ke dalam jabatan, serta penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.