For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API

Also known as: PP 22/1963 · PP No. 22 Tahun 1963 · PP Nomor 22 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 1963Publication Date:25 Mei 1963
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Mei 1963
Publication Date25 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jawatan Kereta Api yang dengan Ordonansi tanggal 15 September 1939 (Staatsblad 1939 No. 556) ditetapkan sebagai Perusahaan Negara dalam arti pasal 2 Indische Bedrijvenwet. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Kereta Api (P.N. Kereta Api) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk mengelola pengangkutan umum di bawah Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. P.N. Kereta Api akan mengambil alih semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan dari Jawatan Kereta Api yang sebelumnya ditetapkan sebagai Perusahaan Negara. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat membuka kantor cabang sesuai kebutuhan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 4.300.000.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Jenderal dan beberapa Direktur serta Direktur Muda yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada usaha lain tanpa izin. Perusahaan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja.

1. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan lain.

1. Anggota Direksi dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara, yang merupakan pelanggaran hukum pidana.