For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Also known as: PP 61/1971 · PP No. 61 Tahun 1971 · PP Nomor 61 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:15 September 1971Publication Date:15 September 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1971
Publication Date15 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perkeretaapian yang lebih baik. Hal ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang memerlukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan perkeretaapian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 dialihkan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) di bawah Departemen Perhubungan. Semua usaha, kegiatan, pegawai, serta aktiva dan pasiva dari Perusahaan Negara Kereta Api akan beralih ke PERJAN. Pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api dan pendirian PERJAN akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut. 2. Susunan dan nilai dari aktiva dan pasiva yang beralih adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa dan disahkan. 3. Semua hal yang timbul dari pembubaran Perusahaan Negara Kereta Api akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. 4. Penyelesaian pendirian PERJAN akan diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.

(-)