For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2007Publication Date:27 Maret 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 Maret 2007
Publication Date27 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor: 24/MKOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari pembebanan biaya sepihak oleh operator telekomunikasi atas penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan pelanggan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konsumen dalam memilih layanan telekomunikasi yang sesuai dengan nilai yang ditawarkan serta mendapatkan informasi yang jelas dan jujur.

Ketentuan Substansial

Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan jasa teleponi dasar dapat menawarkan fitur berbayar seperti kotak suara, penerusan panggilan, antrian panggilan, panggilan tiga pihak, nada sambung personal, dan informasi detail tagihan. Penyelenggara wajib memberikan informasi lengkap mengenai jenis, manfaat, dan tarif fitur tersebut serta mendapatkan persetujuan tertulis atau melalui SMS dari pelanggan sebelum mengaktifkan fitur berbayar.

1. Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menyediakan layanan fitur berbayar wajib menghentikan layanan yang belum diinformasikan atau belum mendapatkan persetujuan dari pelanggan, paling lambat 3 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Penyelenggara wajib menyampaikan kepada BRTI jenis-jenis fitur berbayar, manfaat, dan tarif yang ditawarkan kepada pelanggan. 3. Penyelenggara dapat membuka kembali layanan fitur berbayar setelah memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari pelanggan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.