For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 24/M/KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 24/M/KOMINFO/10/2005

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2005Publication Date:28 Oktober 2005
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Oktober 2005
Publication Date28 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jasa telekomunikasi terkait penggunaan fitur berbayar. Latar belakangnya adalah adanya praktik pembebanan biaya sepihak oleh operator kepada pengguna atas fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggara jaringan tetap dan bergerak yang menyediakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan fitur jasa tambahan seperti Telkom Memo, Voice Mail Box, Fasilitas Lacak, Nada Sela, Tri Mitra, Sandi Nada, KLIP, Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi, dan Ring Tone.
  2. Penyelenggara wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis, dan tingkat layanan kepada pelanggan jika menyediakan fitur jasa tambahan.
  3. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan dan manfaatnya serta mendapatkan persetujuan pelanggan sebelum mengenakan biaya tambahan atas penggunaan fitur jasa tambahan.

Peraturan ini mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan persetujuan sebelum dikenakan biaya untuk fitur tambahan, serta kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan informasi tersebut dan mendapatkan persetujuan pelanggan.

1. Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur jasa tambahan wajib segera menghentikan layanan fitur jasa tambahan dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud setelah pelanggan mengerti tentang pembebanan biaya atas layanan fitur jasa tambahan tersebut dan pelanggan menyatakan persetujuannya. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, semua layanan fitur jasa tambahan yang sedang berjalan dan diberikan tanpa pembebanan biaya kepada pelanggan atau meskipun dengan beban biaya secara nyata diberikan atas permintaan pelanggan. 3. Wajib menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Standar Kontrak persetujuan penggunaan layanan jasa telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pelanggan untuk dievaluasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.