For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 8/2019 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2019Publication Date:31 Agustus 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 September 2019
Publication Date31 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik: Meliputi perumusan kebijakan teknis, monitoring opini publik, pengelolaan konten media, pelayanan informasi publik, hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan dukungan administratif untuk komisi informasi daerah.
  2. Sub Urusan Aplikasi Informatika: Meliputi rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan nama domain, pusat data, jaringan intra pemerintah daerah, sistem komunikasi intra pemerintah daerah, keamanan informasi, data dan informasi elektronik, aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas, sumber daya teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah, dan Government Chief Information Officer (GCIO).

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kedua sub urusan tersebut. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang relevan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.

1. Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)