Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur dua sub urusan utama. Pertama, sub urusan informasi dan komunikasi publik, yang mencakup fungsi kehumasan Pemerintah Daerah, sosialisasi peraturan, monitoring informasi kebijakan, penyusunan strategi komunikasi publik, penyusunan konten, diseminasi informasi, pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik (SDMKP), dan dukungan administratif untuk komisi informasi. Kedua, sub urusan aplikasi informatika, yang meliputi pengelolaan Nama Domain dan subdomain Pemerintah Daerah, serta pengelolaan e-government melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE mencakup tata kelola, manajemen, audit TIK, penyelenggara SPBE, promosi literasi SPBE, kolaborasi penyelenggaraan SPBE, dan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.