For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 16/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, perubahan susunan perangkat daerah, serta penghapusan beberapa ketentuan terkait Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas urusan pemerintahan serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
  • Perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan Daerah.
  • Penghapusan ketentuan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

1. Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit dan untuk pengisian jabatan direktur rumah sakit paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)