on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 16/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, perubahan susunan perangkat daerah, serta penghapusan beberapa ketentuan terkait Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas urusan pemerintahan serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.