For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:3 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date-
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi; 2. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja sekretariat DPRD Provinsi; 3. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi; 4. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi; dan 5. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya. Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Penghubung. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Perangkat Daerah, termasuk jumlah asisten, biro, bagian, dan subbagian dalam Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula kedudukan, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit dan untuk pengisian jabatan direktur rumah sakit paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Direktur rumah sakit merupakan pejabat fungsional dan struktur dibawah direktur tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penyesuaian jabatan direktur dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Utara tetap melaksanakan tugasnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sekretariat KORPRI. 6. Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 7. Unit pelaksana teknis yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan gubernur tentang pembentukan Unit pelaksana teknis yang baru. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 9. Untuk pengisian Pejabat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2016. 10. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang setingkat dan / atau lebih rendah yang mengatur tentang perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)