For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Also known as: SE OJK 8/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 8/SEOJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2020Publication Date:26 Mei 2020
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date26 Mei 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan insentif dalam kerangka revitalisasi produk derivatif Efek di Pasar Modal. Kebijakan ini mengatur mengenai kontribusi dana jaminan anggota kliring berdasarkan nilai transaksi. Anggota Kliring wajib membayar sejumlah dana sebagai kontribusi untuk Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa. Besaran kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi untuk Transaksi Bursa adalah 0,01% dari nilai setiap Transaksi Bursa. Terdapat ketentuan khusus untuk Transaksi Bursa atas Kontrak Berjangka, kontrak Opsi, serta Efek bersifat utang dan Sukuk, dengan besaran kontribusi yang berbeda.

(-)

(-)