For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Also known as: SE OJK 23/SEOJK.04/2015 · SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 ini mengatur tentang kontribusi Dana Jaminan berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa. Anggota Kliring diwajibkan untuk membayar kontribusi Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali. Besaran kontribusi ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi, yaitu 0,01% untuk transaksi efek bersifat ekuitas, 0,0006% untuk transaksi kontrak berjangka indeks efek, 0,00125% untuk transaksi efek bersifat utang dan sukuk, serta 0,01% untuk transaksi kontrak opsi bersifat ekuitas.

(-)

(-)