on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Also known as: SE OJK 23/SEOJK.04/2015 · SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 ini mengatur tentang kontribusi Dana Jaminan berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa. Anggota Kliring diwajibkan untuk membayar kontribusi Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali. Besaran kontribusi ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi, yaitu 0,01% untuk transaksi efek bersifat ekuitas, 0,0006% untuk transaksi kontrak berjangka indeks efek, 0,00125% untuk transaksi efek bersifat utang dan sukuk, serta 0,01% untuk transaksi kontrak opsi bersifat ekuitas.