For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar

Also known as: Peraturan Bapanas 9/2024 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 287)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pangan segar di daerah, melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pangan segar, pelaksanaan surveilan keamanan pangan segar, dan penambahan bab mengenai pengawasan di daerah. Pengawasan di daerah melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas terkait. Pengawas pangan segar di daerah harus memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan terhadap pangan segar yang diedarkan secara elektronik dan non-elektronik, pengawasan iklan pangan segar, pendataan pelaku usaha pangan, perencanaan pengawasan berbasis risiko, pelaporan hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

(-)

(-)