Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi yang menyesatkan. Badan Pangan Nasional diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar. Persyaratan keamanan mencakup higiene, sanitasi, residu, pangan produk rekayasa genetik, iradiasi, kemasan, dan bahan tambahan pangan. Persyaratan mutu meliputi kriteria organoleptik, kondisi fisik, dan komposisi pangan segar. Persyaratan gizi mencakup kandungan dan penambahan zat gizi. Label dan iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pengawasan dilakukan di peredaran pangan segar dan melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.