For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Also known as: Permentan 17/2022 · Permentan No. 17 Tahun 2022 · Permentan Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2022Publication Date:23 November 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 Desember 2022
Publication Date23 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan daging tanpa tulang dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah terkait pemasukan ternak dan/atau produk hewan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemasukan daging beku tanpa tulang hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu, yaitu keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging, dan/atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. 2. Pemasukan dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan atau pelaku usaha lainnya yang memenuhi persyaratan. 3. Alokasi pemasukan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian. 4. Pemasukan harus berdasarkan Neraca Komoditas yang memuat data dan informasi mengenai kebutuhan dan pasokan. 5. BUMN dan pelaku usaha lainnya harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 6. Negara asal pemasukan harus memenuhi persyaratan status penyakit yang ditetapkan oleh WOAH. 7. Unit usaha pemasukan harus terdaftar, di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal, dan menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan.

(-)

1. BUMN dan/atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan c. penarikan barang dari distribusi. 2. BUMN dan/atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi penarikan barang dari distribusi.