For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Also known as: Permentan 19/2025 · Permentan No. 19 Tahun 2025 · Permentan Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2025Publication Date:8 Juli 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePersyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 Juli 2025
Publication Date08 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1192).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur persyaratan pemasukan produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan produk hewan secara nasional dan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, serta menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 yang dinilai belum menampung perkembangan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria pemasukan produk hewan yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku atau negara yang memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH, dalam keadaan tertentu seperti bencana, kurangnya ketersediaan produk hewan, atau tingginya harga yang memicu inflasi.
  2. Jenis produk hewan yang diatur meliputi daging tanpa tulang, daging dengan tulang, dan jeroan.
  3. Persyaratan teknis pemasukan produk hewan, termasuk persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang meliputi asal produk, cara penanganan, serta kemasan, label, dan pengangkutan.
  4. Tata cara penetapan zona bebas penyakit mulut dan kuku serta unit usaha yang produknya dapat diimpor, termasuk proses permohonan, analisis risiko, verifikasi lapangan, dan evaluasi.
  5. Tata cara pemasukan produk hewan, termasuk persyaratan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya, penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK), serta kewajiban pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Menteri Pertanian dan pejabat terkait dalam proses pemasukan produk hewan.

1. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang melanggar ketentuan pelaporan (Pasal 38 ayat (1)) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan SPP-RK, tidak diterbitkan SPP-RK berikutnya, dan/atau usulan pencabutan perizinan berusaha. 2. BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang memindahtangankan SPP-RK (Pasal 38 ayat (4)) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPP-RK, tidak diterbitkan SPP-RK berikutnya, dan/atau usulan pencabutan perizinan berusaha.