For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan

Also known as: Permen PUPR 4/2023 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2023Publication Date:13 Februari 2023
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Laik Fungsi Jalan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date24 Februari 2023
Publication Date13 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Laik Fungsi Jalan dengan tujuan mewujudkan tersedianya Jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran. Setiap jalan yang dioperasikan harus laik fungsi, yang ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan dan dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. Laik fungsi jalan harus memenuhi persyaratan teknis (struktur perkerasan, bangunan pelengkap, geometrik, pemanfaatan bagian jalan, manajemen lalu lintas, perlengkapan jalan) dan administratif (kelengkapan dokumen terkait pengaturan lalu lintas, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah, leger jalan, dan lingkungan hidup). Pemenuhan persyaratan teknis dikelompokkan dalam lima kategori bintang (1-5), dengan kategori minimal yang dipersyaratkan berbeda untuk jalan tol, jalan baru non tol, dan jalan yang sudah beroperasi. Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan, yang terdiri dari unsur Penyelenggara Jalan, Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kepolisian. Tim ini bertugas melaksanakan uji laik fungsi, memeriksa kelengkapan administratif, menilai pemenuhan persyaratan teknis, memberikan rekomendasi perbaikan, menyusun berita acara, dan melaporkan hasil uji laik fungsi. Kewenangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jalan berada pada Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Pendanaan untuk pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan bersumber dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.

1. Untuk Ruas Jalan yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, sertifikat tersebut masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan dapat menggunakan petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan sampai dengan terbitnya petunjuk teknis yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)