For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan

Also known as: Permen PUPR 11/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010

Status:
Inactive
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan untuk jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.

Persyaratan teknis laik fungsi jalan meliputi teknis geometrik jalan, struktur perkerasan jalan, bangunan pelengkap jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, manajemen dan rekayasa lalu-lintas, dan perlengkapan jalan. Pemenuhan persyaratan teknis harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan. Penurunan persyaratan teknis dapat dilakukan dengan rekomendasi Tim Uji Laik Fungsi Jalan dan izin penyelenggara jalan, disertai penambahan perlengkapan jalan.

Persyaratan administrasi meliputi kelengkapan dokumen penetapan petunjuk lalu-lintas, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah, leger jalan, dan AMDAL (atau dokumen lingkungan lain yang sesuai). Pelaksanaan uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan dokumen penyelenggaraan jalan.

Kelaikan fungsi jalan dikategorikan sebagai Laik Fungsi, Laik Fungsi Bersyarat, atau Tidak Laik Fungsi. Tim Uji Laik Fungsi Jalan bertugas melaksanakan uji dan evaluasi, menyusun berita acara, dan melaporkan kepada penyelenggara jalan. Evaluasi Laik Fungsi Jalan diselenggarakan oleh Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota. Pembiayaan dibebankan pada anggaran masing-masing tingkat pemerintahan.

1. Pemenuhan Kategori Laik Fungsi suatu ruas jalan, baik pada jalan baru maupun pada jalan yang sudah dioperasikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan menteri ini diberlakukan, diawali dengan pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan yang wajib dimulai paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Mekanisme penyelenggaraan jalan yang berlaku sebelum peraturan Menteri ini, perlu disesuaikan dengan berlakunya ketentuan tentang Laik Fungsi Jalan ini selama perioda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)