on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 11/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Perubahan tersebut terdapat pada Bab II Pasal 2 huruf d, yang mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan program kerja organisasi perangkat daerah yang efektif, sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial: