For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2016Publication Date:24 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date24 Desember 2016
Publication Date24 Desember 2016
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Penanggulangan Bencana Kabupaten Seram Bagian Timur. 5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A).
  2. Sekretariat DPRD (Tipe C).
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A).
  4. Dinas-dinas daerah, yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing (pendidikan, kesehatan, sosial, dll.).
  5. Badan-badan daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan penanggulangan bencana.
  6. Kecamatan sebagai perangkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2018. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 4. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada minggu keempat bulan Desember tahun 2016. 5. Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan Organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 6. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan Pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 7. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)