on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.