For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan KPU 13/2010 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2010Publication Date:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date24 Juni 2010
Publication Date24 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 karena adanya perkembangan keadaan yang bersifat teknis dalam proses tahapan pencalonan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan pencalonan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan.
  2. Tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk pengajuan oleh partai politik/gabungan partai politik dan calon perseorangan, serta verifikasi dukungan.
  3. Tata cara penelitian administrasi bakal pasangan calon, penetapan, dan pengumuman pasangan calon.

Peraturan ini juga mengatur mengenai:

  • Persyaratan pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah minimum pada Pemilu Anggota DPRD.
  • Persyaratan bagi bakal pasangan calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan yang harus dipenuhi berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
  • Persyaratan bagi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seperti usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dipidana penjara.
  • Proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.
  • Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan proses tahapan pencalonan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses tahapan pencalonan, setelah Peraturan ini berlaku, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pencalonan, apabila telah menetapkan pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang mengundurkan diri dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. 2. Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, sehingga tinggal 1 (satu) pasangan calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (3) dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).