Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengganti Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 karena adanya perkembangan keadaan yang bersifat teknis dalam proses tahapan pencalonan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan pencalonan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan.
- Tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk pengajuan oleh partai politik/gabungan partai politik dan calon perseorangan, serta verifikasi dukungan.
- Tata cara penelitian administrasi bakal pasangan calon, penetapan, dan pengumuman pasangan calon.
Peraturan ini juga mengatur mengenai:
- Persyaratan pengajuan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah minimum pada Pemilu Anggota DPRD.
- Persyaratan bagi bakal pasangan calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan yang harus dipenuhi berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
- Persyaratan bagi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seperti usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dipidana penjara.
- Proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.