For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 17/2008 · PP No. 17 Tahun 2008 · PP Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku mulai 1 Januari 2008.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2008, serta memberikan tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penghasilan berdasarkan peraturan sebelumnya dan yang baru. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)