on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 27/2007 · PP No. 27 Tahun 2007 · PP Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim dan/atau Piatu dan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penetapan besaran pensiun dan tunjangan, termasuk tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang mengalami cacat tetap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2007, dan penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.