For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Also known as: PERPRES 26/2005 · PERPRES No. 26 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2005Publication Date:21 Maret 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 2005
Publication Date21 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan honorarium kepada pejabat tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja mereka.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berhak menerima honorarium setiap bulan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Honorarium ini berlaku surut mulai tahun 2004. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)