Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan besaran masing-masing Rp 25.200.000,00 untuk Ketua, Rp 23.940.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp 21.900.000,00 untuk Anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang tugas masing-masing.