For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Also known as: PERPRES 84/2015 · PERPRES No. 84 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:22 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date22 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan besaran masing-masing Rp 25.200.000,00 untuk Ketua, Rp 23.940.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp 21.900.000,00 untuk Anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)