on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas
Also known as: Permenkumham 40/2015 · Permenkumham No. 40 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur organisasi Majelis Pengawas Notaris dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya dan melaksanakan ketentuan Pasal 81 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis ini bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris atas nama Menteri. Anggota Majelis terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris, dan ahli/akademisi. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan sarjana hukum, dan pengalaman di bidang hukum. Pengangkatan anggota dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari berbagai pihak terkait.