For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas

Also known as: Permenkumham 40/2015 · Permenkumham No. 40 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSusunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.AH.02.10 Tahun 2009 tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 242). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, kecuali Pasal 1 sampai dengan Pasal 19, Pasal 38, dan Pasal 39.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur organisasi Majelis Pengawas Notaris dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya dan melaksanakan ketentuan Pasal 81 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis ini bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris atas nama Menteri. Anggota Majelis terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris, dan ahli/akademisi. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan sarjana hukum, dan pengalaman di bidang hukum. Pengangkatan anggota dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari berbagai pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kabupaten/kota yang belum mempunyai Majelis Pengawas Daerah, tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah. 2. Majelis Pengawas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir.

(-)