For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris

Also known as: Permenkumham 24/2020 · Permenkumham No. 24 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2020Publication Date:18 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date18 September 2020
Publication Date18 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1787)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Majelis Pengawas Notaris dengan mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja, dan anggaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri melalui pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Anggota Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan sarjana hukum, dan berpengalaman dalam bidang hukum. Majelis Pengawas memiliki kewenangan administratif dan dapat memberikan sanksi kepada Notaris yang melanggar ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kabupaten/kota yang belum mempunyai Majelis Pengawas Daerah, tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah. 2. Majelis Pengawas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.