For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri

Also known as: Permen ESDM 15/2022 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk industri tertentu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga Gas Bumi domestik dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah di dalam negeri. Tujuan utamanya adalah menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menteri menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas/BPMA dan Badan Pengatur terkait penyesuaian harga dan tarif penyaluran Gas Bumi. Pengguna Gas Bumi mengajukan permohonan Rekomendasi kepada menteri perindustrian, yang kemudian dievaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian. Evaluasi meliputi data perusahaan, perkiraan nilai tambah, dan kelayakan keekonomian industri. Menteri menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kelengkapan data, ketersediaan volume Gas Bumi, dan kecukupan penerimaan negara.

Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi penerimaan Kontraktor, melainkan mengurangi penerimaan bagian negara melalui bagi hasil. Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi dapat diberikan insentif. Menteri dapat menugaskan BUMN atau afiliasinya untuk menyalurkan Gas Bumi. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan Kepala Badan Pengatur. Jika volume Gas Bumi tidak terserap, badan usaha pemegang izin niaga Gas Bumi dapat memanfaatkannya secara komersial.

1. Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri yang baru. 2. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2021, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengajuannya. 3. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2022 dan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penetapan serta evaluasi pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)