For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri

Also known as: Permen ESDM 8/2020 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2020Publication Date:2 April 2020
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 916); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk untuk Industri Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1814).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi. Kebijakan ini mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$ 6/MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan daftar pengguna ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan menteri perindustrian.
  2. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga dari Kontraktor dan/atau tarif penyaluran Gas Bumi. Menteri menetapkan harga berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas/BPMA dan Badan Pengatur.
  3. Pengguna Gas Bumi mengajukan permohonan kepada menteri perindustrian dengan melampirkan kelengkapan administrasi, laporan tahunan, dan dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi. Menteri perindustrian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
  4. Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi. Jika diperlukan penyesuaian penerimaan negara, Menteri berkoordinasi dengan menteri keuangan.
  5. SKK Migas/BPMA mengoordinasikan penyesuaian harga kepada Kontraktor. Badan Pengatur mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi.
  6. Menteri dapat melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan membentuk Tim Koordinasi.
  7. Penyesuaian Harga Gas Bumi tidak mempengaruhi penerimaan Kontraktor, melainkan mengurangi penerimaan bagian negara. Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi dapat diberikan insentif.
  8. Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal, SKK Migas, BPMA, dan Badan Pengatur.

1. Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) yang sudah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU tetap berlaku.

(-)