For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Solok 8/2016 · Perda Kabupaten Solok No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 November 2016Publication Date:21 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 6); 2. BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB IX, BAB X, BAB XI, dan BAB XII Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2013 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah ini didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Solok, serta prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah melaksanakan fungsi inti sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh tiga staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Daerah. Pengisian jabatan pada perangkat daerah dilakukan dengan mengangkat dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kelembagaan UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana. 4. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)