Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 6);
2. BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB IX, BAB X, BAB XI, dan BAB XII Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 7);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 9);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 10).