For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Solok 1/2021 · Perda Kabupaten Solok No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:23 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2013 Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 9). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri, penataan kembali Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan perpindahan fungsi kehumasan dari Sekretariat Daerah ke Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tipologi, nomenklatur, dan fungsi Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPTD pada urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah sakit daerah sebagai UPTD bidang kesehatan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.

1. Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang UPTD Rumah Sakit Umum Daerah. 3. Penyesuaian terhadap: a. susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat Daerah dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan; dan b. penyesuaian jabatan direktur Rumah Sakit Daerah dilaksanakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)