on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Also known as: Permenkominfo 5/2022 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Penerangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: