Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Museum Penerangan bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi. Fungsi museum meliputi penyusunan program pelestarian, pelayanan dan edukasi, diseminasi informasi, konservasi dan restorasi, serta pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan. Susunan organisasi terdiri dari Seksi Layanan dan Edukasi, Seksi Konservasi dan Restorasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Museum Penerangan berlokasi di Jakarta. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.