Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 bertujuan untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kehendak rakyat yang menginginkan bentuk negara republik-kesatuan. Undang-undang ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Republik Indonesia diakui sebagai negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan, meliputi seluruh wilayah Indonesia. Hak dan kebebasan dasar manusia diakui, termasuk kebebasan beragama, berkumpul, dan berpendapat. Pemerintah bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan menjamin hak-hak warga negara. Undang-undang ini juga mengatur struktur pemerintahan, termasuk peran Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.