For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Also known as: UU 7/1950 · UU No. 7 Tahun 1950 · UU Nomor 7 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:17 Agustus 1950Publication Date:15 Agustus 1950
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1950
Publication Date15 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 bertujuan untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kehendak rakyat yang menginginkan bentuk negara republik-kesatuan. Undang-undang ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Republik Indonesia diakui sebagai negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan, meliputi seluruh wilayah Indonesia. Hak dan kebebasan dasar manusia diakui, termasuk kebebasan beragama, berkumpul, dan berpendapat. Pemerintah bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan menjamin hak-hak warga negara. Undang-undang ini juga mengatur struktur pemerintahan, termasuk peran Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

1. Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini. 2. Sekedar hal itu belum ternyata dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia yang mana akan menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena Pasal 142. 3. Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), maka yang sudah menjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka yang menurut atau berdasar atas Persetujuan perihal pembagian warga-negara yang dilampirkan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.

(-)