For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 19/1956 · UU No. 19 Tahun 1956 · UU Nomor 19 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:24 September 1956Publication Date:8 September 1956
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1956
Publication Date08 September 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 7 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1950 2. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 3. Segala peraturan pemerintah daerah lainnya Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini disusun untuk mengatasi ketiadaan peraturan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan karena Dewan-dewan yang ada akan bubar pada 17 Juli 1957, dan peraturan sebelumnya dianggap tidak demokratis dan tidak dapat dijalankan. Tujuan utama adalah untuk menyusun peraturan pemilihan yang lebih demokratis dan efisien.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pemilihan anggota DPRD di tingkat propinsi, kabupaten, dan tingkat terendah. Pemilihan dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan telah tinggal di daerah tersebut selama minimal enam bulan. Panitia Pemilihan Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan, dengan susunan keanggotaan yang mencerminkan berbagai aliran politik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran pemilih dan pencalonan, serta persyaratan bagi calon anggota DPRD.

1. Setelah hasil pemilihan ditetapkan, Ketua Panitia Pemilihan Daerah mengusahakan agar surat-surat-suara tidak dapat dipergunakan lagi. 2. Panitia Pemungutan Suara memusnahkan salinan berita acara pemungutan suara. 3. Panitia Pemilihan Daerah mengajukan pendapat dan usul mengenai pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau DPRD. 4. Bagi daerah swatantra yang belum mempunyai Dewan, Panitia Pemeriksaan Daerah diangkat atas usul Panitia Pemilihan Daerah dan dibubarkan setelah Dewan terpilih dilantik. 5. Sebelum ada Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, jumlah anggota Dewan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 6. Sebelum ada Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, anggota Dewan yang dipilih dengan undang-undang ini dipilih untuk masa empat tahun. 7. Sebelum ada Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, syarat-syarat menjadi anggota adalah berumur paling sedikit dua puluh satu tahun, bertempat tinggal pokok di wilayah yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan terakhir, cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dengan huruf Latin, dan tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-benda karena keputusan pengadilan yang tetap. 8. Sebelum ada Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, keanggotaan Dewan tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Menteri, dan jabatan-jabatan lainnya.

1. Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar-pemilih, dihukum penjara paling lama sembilan bulan. 2. Barangsiapa meniru atau memalsu surat yang diperlukan untuk perbuatan dalam pemilihan dengan maksud dipergunakan sebagai surat sah, dihukum penjara paling lama lima tahun. 3. Barangsiapa menyimpan surat palsu dengan maksud mempergunakannya atau mempergunakan oleh orang lain sebagai surat sah, dihukum penjara paling lama lima tahun. 4. Barangsiapa menggunakan atau menyuruh menggunakan surat palsu dengan mengetahui bahwa surat itu palsu, dihukum penjara paling lama lima tahun. 5. Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu pemilihan, dihukum penjara paling lama lima tahun. 6. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya, dihukum penjara paling lama lima tahun. 7. Barangsiapa memberi atau menjanjikan suap supaya seseorang tidak memilih atau memilih dengan cara tertentu, dihukum penjara paling lama tiga tahun. Hukuman juga dikenakan kepada pemilih yang menerima suap. 8. Barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak berharga atau orang lain menjadi terpilih, dihukum penjara paling lama tiga tahun. 9. Barangsiapa mengaku sebagai orang lain untuk turut serta dalam pemilihan, dihukum penjara paling lama lima tahun. 10. Barangsiapa memberikan suaranya lebih dari satu kali dalam suatu pemilihan, dihukum penjara paling lama lima tahun. 11. Barangsiapa menggagalkan hasil pemungutan suara atau melakukan tipu muslihat yang mengubah hasil sah menjadi lain, dihukum penjara paling lama lima tahun. 12. Majikan yang tidak memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk memilih sebagaimana pasal 64, dihukum penjara paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah. 13. Penyelenggara pemilihan yang melalaikan kewajibannya dikenai denda setinggi-tingginya seribu rupiah.