For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2010Publication Date:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date08 Oktober 2010
Publication Date08 Oktober 2010
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjadikan pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli baik di tempat maupun di tempat lain, dengan pengecualian penjualan yang tidak melebihi Rp5.000.000 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak (1 bulan kalender atau ditentukan lain oleh Bupati), dan saat pajak terutang (saat pembayaran atas pelayanan di restoran). Tata cara pemungutan pajak meliputi larangan pemborongan, kewajiban wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sendiri, serta penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur penerbitan STPD, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengajuan keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak, penghapusan/pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) dapat dipidana.