For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 September 2015Publication Date:20 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date20 September 2015
Publication Date20 September 2015
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pajak restoran di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran sesuai dengan potensi objek pajak terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna penyesuaian nilai penjualan wajib pajak restoran dengan penetapan pajak restoran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini mengatur bahwa pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan tidak termasuk objek pajak restoran.

(-)

(-)