For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)

Also known as: UUDrt 10/1957 · UUDrt No. 10 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 10 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1957Publication Date:7 Mei 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1957
Publication Date07 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah swatantra tingkat I, yang meliputi Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin. Pembentukan ini dilakukan karena dianggap mendesak dan perlu segera dilaksanakan. Propinsi Kalimantan Tengah akan memiliki ibukota di Pahandut, namun sementara waktu berkedudukan di Banjarmasin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah akan terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi akan memiliki 3 hingga 5 anggota. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kekuasaan pemerintah daerah akan dijalankan oleh petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan dari Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 mengenai urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi, penyerahan urusan dan kewajiban, serta ketentuan peralihan berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah dengan perubahan seperlunya.

1. Semua ketentuan dari Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (Pasal-pasal 4 s/d 91) berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya. 2. Dalam keuangan Propinsi Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)