Peraturan ini mencabut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Provinsi ini terdiri dari sebelas kabupaten dan dua kota, dengan ibu kota di Kota Banjarbaru. Karakteristik wilayahnya meliputi dataran rendah dengan lahan gambut dan rawa, serta dataran tinggi dengan pegunungan Meratus. Masyarakatnya dikenal religius dan menjunjung tinggi adat istiadat serta kelestarian lingkungan.