on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan OJK 10/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pemenuhan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) yang diberikan status sebagai BPR. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Perbankan memberikan status BPR kepada BKD dengan persyaratan tertentu, serta perlunya penguatan kelembagaan dan pengawasan BKD seiring perkembangan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif dengan memperkuat kelembagaan dan pengawasan BKD, serta memberikan fleksibilitas bagi BKD untuk bertransformasi sesuai dengan kemampuannya.