on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/27/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa
Also known as: Peraturan BI 6/27/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/27/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pelaksanaan pengawasan Badan Kredit Desa (BKD) oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Latar belakangnya adalah peralihan kewenangan pengawasan BKD dari Algemeene Volkscrediet Bank (AVB) yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia kepada Bank Indonesia, setelah dicabutnya peraturan-peraturan yang mendasari pendirian BKD dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha BKD serta mengintensifkan pelaksanaan pengawasan BKD secara efektif dan efisien. Bank Indonesia menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengawasan BKD sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib menyampaikan laporan secara triwulanan dan setiap akhir bulan Juni dan Desember kepada Bank Indonesia mengenai rekapitulasi neraca dan laba rugi BKD, analisis perkembangan BKD, serta analisis mengenai BKD yang berpotensi menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Biaya pengawasan BKD menjadi beban Bank Indonesia, dan Bank wajib mengajukan rencana kegiatan dan anggaran biaya pengawasan BKD setiap tahunnya.