on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Also known as: PP 16/1989 · PP No. 16 Tahun 1989 · PP Nomor 16 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja Pegawai Negeri dan Pejabat Negara melalui pemberian tunjangan perbaikan penghasilan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai bulanan, serta penerima pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan untuk bulan Januari hingga Maret 1989, dan 15% untuk bulan April 1989 dan seterusnya. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan gaji atau uang kehormatan setiap bulan dan dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada Pegawai Negeri yang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar negeri tanpa menerima gaji dalam mata uang rupiah. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana dan penerima uang tunggu tetap mendapatkan tunjangan ini. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.