For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali

Also known as: UU 73/2024 · UU No. 73 Tahun 2024 · UU Nomor 73 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Bangli di Provinsi Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangli dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan hukum. Kabupaten Bangli terdiri dari empat kecamatan: Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani. Batas-batas wilayah Kabupaten Bangli ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bangli berada di Kecamatan Bangli. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan, serta potensi sumber daya alam dan pariwisata. Selain itu, Kabupaten Bangli menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)