Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan Komunitas Adat Terpencil (KAT) agar dapat mandiri dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemberdayaan ini meliputi perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian. Kriteria KAT mencakup keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, sifat tertutup dan homogen, ketergantungan pada sumber daya alam, serta lokasi di wilayah marjinal. Pelaksanaan pemberdayaan dilakukan dalam berbagai bidang seperti permukiman, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam proses pemberdayaan ini.