Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membina kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, yang dikenal sebagai masyarakat terasing, dengan memberdayakan mereka dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat hidup secara wajar dan berperan aktif dalam pembangunan. Pembinaan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat, dilaksanakan secara terkoordinasi dengan memperhatikan adat istiadat setempat. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menyusun rencana pembinaan, yang mencakup bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pelaksanaan pembinaan dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, pelayanan, dan bantuan, dengan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Sosial. Pembinaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan peran serta masyarakat dalam bentuk sumbangan pemikiran, pelaporan, bantuan, dan kerjasama.