For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 7/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:17 September 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Banjarbaru melalui perbaikan dan pengembangan instalasi pengolahan air minum serta jaringan perpipaan. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum, kualitas pelayanan, kualitas air, dan mengurangi tingkat kehilangan air. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip Social Oriented (peningkatan pelayanan kepada masyarakat) dan Profit Oriented (memberikan nilai tambah berupa imbalan tertentu). Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penyertaan modal kepada PDAM Intan Banjar sampai dengan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 9.023.274.000,00 dan pada Tahun Anggaran 2010-2013 sebesar Rp. 12.000.000.000,00. Tata cara penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang diinvestasikan kepada PDAM Intan Banjar. Apabila PDAM Intan Banjar memperoleh keuntungan, Pemerintah Kota Banjarbaru berhak memperoleh bagi hasil keuntungan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan perusahaan. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. PDAM Intan Banjar berkewajiban membuat laporan keuangan secara periodik setiap 6 bulan.

(-)

(-)