For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 11/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 September 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan investasi daerah dengan menambah penyertaan modal pemerintah kota pada PDAM Intan Banjar, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri 21/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 dan penyisipan Pasal 3A pada Perda Nomor 7 Tahun 2009. Perubahan tersebut mengatur penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada PDAM Intan Banjar hingga Tahun Anggaran 2013 menjadi sebesar Rp. 36.177.162.443,00 dan penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp.16.500.000.000,00 sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.52.677.162.443,00.

(-)

(-)